Rss

Wednesday, June 19, 2013

Rencana Redenominasi

Redenominasi




Jadwal-jadwal redenominasi mata uang rupiah :

Pemerintah serius memangkas jumlah 0 dalam mata uang Indonesia atau yang dikenal redenominasi. Ingat jadwal-jadwal pelaksanaan redenominasi ini.

Bank Indonesia (BI) mengakui jika penerapan redenominasi tidaklah mudah sehingga harus melalui proses. BI telah menyiapkan tahapan-tahapan penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi ini mulai 2011-2020.

Berikut tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah dari rencana usulan sampai pelaksanaan di 2020, berdasarkan kompilasi data, Senin (28/1/2013).

1. Tahun 2010

Pada tahun ini pertama kali wacana redenominasi muncul. Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menyatakan akan menghilangkan tiga angka nol di belakang rupiah. Langkah ini untuk menyederhanakan penyebutan satuan harga atau nilai rupiah.

2. Tahun 2011-2012

Bank Indonesia mulai melakukan pembahasan dengan pemerintah perihal rencana redenominasi. Hasilnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Tim Koordinasi Redenominasi. Periode ini juga sebagai masa sosialisasi.

BI juga menyiapkan berbagai macam hal seperti menyangkut akuntansi, pencatatan, sistem informasi. Tahapan penyusunan rancangan undang-undang (RUU), rencana percetakan uang dan distribusinya juga sudah mulai berlangsung.

3. Tahun 2013-2015

Periode ini merupakan masa transisi. Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia pada 23 Januari 2013, resmi menggelar serangkaian sosialisasi rencana redenominasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering) tapi penyederhanaan dengan menghilangkan beberapa nol.

Pada masa ini akan ada dua jenis mata uang, yakni pecahan lama dan pecahan baru pascaredenominasi. Hal ini bertujuan membiasakan masyarakat dalam penggunaan mata uang baru nantinya baik dalam pembayaran maupun pengembalian transaksi.

Sebagai contoh, harga produk senilai Rp 10.000 akan ditulis dalam dua harga yaitu Rp 10.000 (rupiah lama) dan Rp 10 (rupiah baru). BI juga akan perlahan-lahan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.

4. Tahun 2016-2018

Pada periode ini, pemerintah menargetkan uang saat ini (rupiah lama) akan benar-benar tak beredar lagi. BI akan melakukan penarikan uang lama secara perlahan pada masa transisi.

5. Tahun 2019–2020

Pelaksanaan redenominasi mulai terjadi. Tahapan ini disebut phasing out, yakni saat dilakukan pengembalian mata uang rupiah dengan kata 'baru' menjadi rupiah. BI akan menyebarkan penggunaan mata uang baru sebagai pengganti uang lama.




Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/498131/ingat-selalu-jadwal-jadwal-pelaksanaan-redenominasi-rupiah

Friday, June 7, 2013

Ketentuan Kelulusan UN & Kelulusan SD



KETENTUAN KELULUSAN UJIAN NASIONAL (UN) DAN KELULUSAN SD

Tujuan pendidikan di sekolah dasar (SD) sebagai wajib belajar 9 tahun adalah untuk mempersiapkan peserta didik melanjutkan ke jenjang berikutnya (SMP). Seoarang peserta didik dikatakan lulus dari satuan pendidikan SD atau MI ada kriteria dan ketentuan harus dicapainya.


Untuk peserta didik sekolah dasar (SD), wewenang kelulusan sepenuhnya diberikan kepada pihak sekolah melalui rapat dewan guru di sekolah masing-masing. Namun demikian tetap berpegang kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat dalam hal penilaian kelulusan untuk siswa SD. Berikut ketentuan kelulusan Sekolah Dasar (SD/MI) dan kriteria atau ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) SD/MI:




KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN :

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (SD/MI) melalui rapat dewan guru setelah :
a.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan,
c.       Lulus Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.      Lulus Ujian Nasional (UN).



KELULUSAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :

1.      Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah/Madrasah pada SD, MI dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M).
2.      Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3.      Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA;
4.      NA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M;
5.      Kriteria Kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan :
a. Nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
b. Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.




Ilustrasi Penghitungan Kelulusan Ujian Nasional
dan Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
SD/MI Tahun Pelajaran 2011/2012

1.      Nilai US/M = rata-rata dari seluruh nilai mapel yang diujisekolahkan baik Tulis maupun praktik.
2.      Nilai S/M = rata-rata gabungan nilai US/M (60%) dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 (40%).
- Rata-rata gabungan nilai US/M: 7,50 x 60% = 4,50
- Nilai rata-rata rapor: 8,00 x 40% = 3,20
- Nilai S/M: 4,50 + 3,20 = 7,70
3.      Penentuan kelulusan UN didasarkan pada Nilai Akhir (NA).
4.      N A = Nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan (3 mapel) 40% dan nilai UN ( rata-rata 3 mapel ) 60%.
      a. Menghitung nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mapel yang diujinasionalkan sama dengan nomor 2 
          di atas, tapi hanya untuk 3 mapel (Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) saja. Hasilnya memiliki
          bobot 40%.
      b. Sedangkan nilai rata-rata gabungan dari 3 mapel yang diujinasionalkan melalui UN memiliki bobot
          60%.
      c. Misal (a) Nilai Sekolah: 8,00 x 40% = 3,20 dan (b) Nilai UN: 5,50 x 60% = 3,30
          Maka NILAI AKHIR (NA) = 3,20 + 3,30 = 6,50
2.      Apabila batas nilai kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dari Nilai Sekolah/Madrasah (S/M) adalah 6,00 dan Ujian Nasional (UN) adalah 5,00, maka peserta didik yang memiliki rata-rata nilai S/M dan UN tersebut di atas memenuhi syarat lulus dari satuan pendidikan.

3.       Disamping nomor 5, penetapan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh rapat Dewan Guru masih memperhitungkan komponen lain sebagaimana syarat kelulusan pada romawi VIII Domnis UN SD/MI tahun pelajaran 2011/2012.

Sumber: http://ngambonuptd.blogspot.com/2012/03/ujian-sekolah-dasar-madrasah-ibtidaiyah.html 

Sumber:
 http://www.sekolahdasar.net/2012/04/ketentuan-kelulusan-ujian-nasional-dan.html#ixzz2VaAXIliy